SRL Hub — Belajar Mandiri, Berkembang Bersama. Platform ini membantu kamu menetapkan tujuan belajar, membuat rencana nyata, memantau progres, dan merayakan pencapaian. Mulai sekarang: buat tujuan pertamamu!”
Self-Regulated Learning adalah konsep mengenai bagaimana seseorang mampu mengelola dirinya sendiri dalam kegiatan belajar. Self-regulated learning merupakan kemampuan seseorang untuk mengaktifkan dan mengarahkan pikiran (kognisi), perasaan (afeksi), dan tindakan (aksi) secara sistematis, berulang, dan terencana untuk mencapai tujuan belajar tertentu (Zimmerman, 1990).
-
Goal-setting and planning (menetapkan tujuan dan merencanakan belajar)
Merupakan kemampuan siswa dalam menentukan tujuan belajar baik secara umum maupun khusus, serta menyusun rencana pengerjaan tugas—mulai dari pemanfaatan waktu hingga langkah-langkah penyelesaian kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut. -
Environmental structuring (mengatur lingkungan belajar)
Merupakan upaya siswa untuk memilih dan menata lingkungan belajar sedemikian rupa sehingga membantu meningkatkan konsentrasi dan efektivitas belajar. -
Seeking information (mencari informasi)
Merupakan inisiatif siswa untuk mencari tambahan informasi dari berbagai sumber di luar penjelasan guru atau diskusi sosial saat mengerjakan tugas atau mempelajari suatu materi. -
Keeping records and monitoring (mencatat dan memantau perkembangan belajar)
Merupakan kegiatan siswa dalam mencatat poin penting dari materi yang dipelajari, serta menyimpan catatan hasil tugas, tes, dan evaluasi sebagai bukti perkembangan belajarnya. -
Self-evaluation (mengevaluasi diri)
Merupakan proses siswa menilai kualitas pekerjaan dan kemajuan belajar yang telah dilakukan. Pada tahap ini siswa memutuskan apakah usaha yang dilakukan sudah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. -
Self-consequences (memberikan konsekuensi kepada diri sendiri)
Merupakan upaya siswa untuk memberikan penghargaan atau hukuman terhadap diri sendiri berdasarkan keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai target belajar.
Tujuan
Buku panduan Self-Regulated Learning (SRL) ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:
Menjadi acuan bagi guru dan siswa dalam mengimplementasikan strategi self-regulated learning pada pembelajaran di jenjang sekolah menengah atas.
Membantu guru dalam mendampingi siswa menetapkan tujuan belajar serta menyusun perencanaan belajar secara strategis, terarah, dan realistis.
Mendorong siswa untuk membangun motivasi diri dan kesadaran belajar sehingga mampu mengelola proses belajarnya secara mandiri.
Membantu guru mendampingi siswa dalam mengontrol pelaksanaan rencana belajar melalui penyusunan tabel atau instrumen pemantauan untuk menilai kinerja dan kemajuan belajar.
Membantu guru memfasilitasi siswa dalam melakukan evaluasi keberhasilan pembelajaran, sehingga siswa dapat melakukan refleksi dan mengambil keputusan untuk memperbaiki strategi belajar pada tahap selanjutnya.
Mengembangkan kebiasaan belajar positif pada siswa, seperti disiplin, konsistensi, dan tanggung jawab terhadap proses dan hasil belajarnya.
Meningkatkan efektivitas pembelajaran di sekolah melalui pembentukan karakter siswa yang proaktif, mandiri, dan mampu mengelola proses belajarnya dari tahap perencanaan hingga evaluasi.
Sasaran
Sasaran panduan Self-Regulated Learning ini adalah:
Guru di sekolah menengah atas yang membutuhkan pedoman dalam mengintegrasikan strategi self-regulated learning ke dalam proses pembelajaran.
Siswa pada umumnya di sekolah menengah atas agar mampu mengembangkan keterampilan mengelola proses belajarnya secara mandiri, sistematis, dan terarah.
Sumber Daya
Sumber daya merupakan unsur yang membantu terlaksananya program Self-Regulated Learning (SRL). Sumber daya minimal yang diperlukan meliputi:
Buku Panduan SRL sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pembelajaran berbasis self-regulated learning.
Lembar kerja siswa, yang terdiri atas:
Isian penetapan tujuan belajar
Isian rencana tindakan
Isian pemikiran positif dan motivasi diri
Isian monitoring kognitif, sikap, dan tindakan nyata
Isian evaluasi diri
Isian penghargaan diri (selebrasi)
Siswa SMA yang bersedia mengikuti program SRL secara konsisten, serta berkomitmen untuk menjalankan tahapan kegiatan yang telah dirancang.
Guru pembimbing / konselor sekolah / wali kelas, sebagai pendamping dalam pelaksanaan program SRL serta pemantauan perkembangan siswa.
Ruang pertemuan atau ruang konseling, yang digunakan untuk pelaksanaan sesi pendampingan, pemantauan perkembangan, dan refleksi hasil belajar.
Ruang Lingkup
Penerapan prosedur Self-Regulated Learning (SRL) berdasarkan Buku Pedoman ini ditujukan untuk siswa SMA dalam rangka meningkatkan proses dan hasil belajar pada mata pelajaran tertentu melalui pendampingan guru pembimbing, konselor sekolah, atau wali kelas di lingkungan sekolah.
Prosedur pelaksanaan SRL meliputi tahapan berikut:
Penetapan tujuan belajar
Penyusunan rencana tindakan
Pengembangan pemikiran positif dan motivasi diri
Penerapan monitoring terhadap aspek kognitif, sikap, dan tindakan nyata
Pelaksanaan evaluasi diri terhadap proses dan hasil belajar
Pemberian penghargaan diri (selebrasi) setelah menyelesaikan tahapan belajar
Coba Telaah Gambar Berikut ini
Ruang Lingkup
Penerapan prosedur SRL pada siswa SMA sekolah inklusi berdasarkan Buku Pedoman ini, dalam meningkatkan proses dan hasil belajar pada mata pelajaran tertentu, dengan pendampingan oleh Guru pembimbing/Guru pendamping di sekolah.
Alur prosedur SRL meliputi: (1) penetapan tujuan, (2)pengembangan rencana tindakan, (3) membangun pemikiran positif dan motivasi diri, (4) menerapkan monitoring kognitif, sikap, dan tindakan nyata, (5) melakukan evaluasi diri, terhadap proses dan hasil (6) isian penghargaan diri (selebrasi).
